Terbukti Membunuh Istri Sah, WIL diganjar 18 Tahun Penjara

SAMPANG, koranmadura.com – Fitria (23) akhirnya resmi diganjar hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna (29), warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Putusan Pengadilan Negeri Sampang tersebut dinyatakan inkrah karena Fitria tidak mengajukan upaya banding dalam kurun waktu satu minggu sejak putusan tersebut dibacakan pada […]

Artikel Terbukti Membunuh Istri Sah, WIL diganjar 18 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/fh4pOL

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started