Hendardi: MK Pertontonkan Kejahatan Konstitusional

JAKARTA, Koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). Itu terjadi setelah lembaga itu mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017. Dalam amar putusannya, MK mengambulkan permohonan pemohon bahwa syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) minimal berusia 40 tahun […]

Artikel Hendardi: MK Pertontonkan Kejahatan Konstitusional pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/PdV3fq

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started