Dua Personel Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat

SUMENEP, koranmadura.com – Dua anggota Polres Sumenep diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik profesi Polri. Keduanya ialah Bripka S dan Bripka R, anggota Satsamapta. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, dan dilaksanakan secara absentia karena kedua anggota yang bersangkutan tidak hadir. Bripka S […]

Artikel Dua Personel Polres Sumenep Diberhentikan Tidak Hormat pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/dTWMts5

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started