MK Bisa Batalkan Presiden Terpilih

JAKARTA,KORANMADURA.COM – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan presiden terpilih. Namun syaratnya, logika tuntutan atau permohonan yang diajukan  sangat kuat dan logis. Apalagi didukung  fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu). “Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan […]

Artikel MK Bisa Batalkan Presiden Terpilih pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/m9DOfy

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started