JAKARTA,KORANMADURA.COM – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan presiden terpilih. Namun syaratnya, logika tuntutan atau permohonan yang diajukan sangat kuat dan logis. Apalagi didukung fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu). “Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan […]
Artikel MK Bisa Batalkan Presiden Terpilih pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/m9DOfy

Leave a comment