PAMEKASAN, koranmadura.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur agar melakukan penghitungan ulang untuk surat suara Pileg di 15 TPS Dapil Pamekasan 2, meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan. 15 TPS tersebut diantaranya TPS 4 di Desa Tatangoh. Di Desa Larangan Badung meliputi TPS 22, TPS 25 dan TPS 26. Kemudian […]
Artikel KPU Siap Tindak Lanjuti Perintah MK Menghitung Suara Ulang 15 TPS di Pamekasan pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/H2tLux


Leave a comment