SAMPANG, koranmadura.com – Masih ingatkah dengan Hoirul bin Behri? Pria berusia 30 tahun ini divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sampang, Selasa, 9 Juli 2024. Ia terbukti bersalah karena tega membunuh pamannya sendiri. Sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dengan dakwaan pasal berlapis. Selain melakukan […]
Artikel Keponakan yang Bunuh Paman di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/6V4HNd


Leave a comment