Pakar: Gerakan Golput Tidak Boleh Dikriminalisasi

JAKARTA,KORANMADURA.COM – Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)  Titi Anggraini mengatakan, gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi. “Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi dalam webinar yang diikuti secara daring […]

Artikel Pakar: Gerakan Golput Tidak Boleh Dikriminalisasi pertama kali tampil pada Satu Hati untuk Bangsa.
https://ouo.io/dd8VCT

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started